Pengelolaan Laboratorium

SELAMAT DATANG DI YULIAS BLOG

Selasa, 09 Juli 2019


Penghargaan dan Perlindungan  Profesi bagi Guru
By: Yuliana Podungge, S.Pd

Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Guru merupakan salah satu profesi yang oleh sebagian kalangan masih dianggap sepeleh dan hanya pekerjaan yang biasa saja, bahkan mereka mengaggap bahwa siapa saja bisa melakukan pekerjaan itu  (Mengajar)  sebab ini sesuai dengan pengalaman pribadi saya,  dimana orang- orang disekitar  sekolah tempat saya mengajar masih  beranggapan bahwa sorang guru tidak perlu  perlindungan dan penghargaan seperti layaknya pegawai lainya dalam hal ini  pegawai di lingkungan  pemerintah  Daerah ataupun  pejabat-pejabat lain,  pada saat ada seorang guru yang bermasalah  dan membutuhkan perlindungan  mereka menggap hal yang biasa bahkan tidak respon, ada yang sampai di jatuhi hukuman, hal ini memang  sangat  miris  dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru.
Ini yang menjadi dasar saya untuk membuat satu tulisan dengan harapan tulisan ini akan bisa memberikan penjelasan kepada mereka ( peserta didik, orang tua  bahkan masyarakat lain )  bahwa profesi guru adalah profesi yang perlu dibanggakan, profesi yang mulia, profesi yang butuh penghargaan dan perlindungan,  sebab  guru dikatakan sebagai seorang pendidik yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain : 1) Mendidik, 2) mengajar, 3) membimbing,  hingga Mengevaluasi peserta didik, dari berbagai tugas dan tanggung jawab  seorang guru yang  disebut  dengan  pendidik  yang memegang peranan  penting demi terciptanya tujuan pendidikan Nasional  yang dewasa ini lebih diarahkan pada pendidikan Karakter.
B.     Rumusan masalah
1.      Definisi Penghargaan dan perlindungan profesi guru ?
2.      Apa Latar belakang pentingnya penghargaan dan perlindungan guru?
3.        Dalam bentuk apa perlindungan yang diberikan bagi profesi guru ?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui Penghargaan dan perlindungan profesi guru .
2.        Mengetahui Latar belakang pentingnya penghargaan dan perlindungan guru.
3.       Dapat Mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang diberikan bagi  profesi guru.
BAB II
PEMBAHASAN

 Perlindungan  dan penghargaan Guru dalam Profesinya Secara Yuridis, Abduhzen (2008) mengemukakan bahwa sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru memerlukan jaminan dan perlindungan perundang-undangan dan tata aturan yang pasti. Hal ini sangat penting agar para guru  selain memperoleh  rasa aman, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada mereka, baik sebagai manusia, sebagai  pendidik, dan  sebagai  pekerja ilmiah.
Adapun jenis penghargaan dan perlindungan guru terbagi atas :
1.        Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.        Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
3.        Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
Sesuai dengan paparan dan penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa
makna Penghargaan dan perlindungan guru menurut penulis adalah  suatu penghargaan yang diberikan kepada guru (Materi atau non materi) dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang menyebabkan kegiatan guru  dalam melakukan aktivitas  kegiatan keguruannya menjadi tidak terganggu,   perlindungan dan peghargaan  terhadap profesi guru   masih  banyak  yang  belum bisa merasakan  adanya perlindungan dan penghargaan,  oleh karena itu saya merasa bahwa hal ini perlu disosialisasikan agar orang tua dan  peserta didik mengetahui hal ini,  sehingga dukungan orang tua terhadap  peserta didik akan sejalan dengan minat peserta didik untuk menjadi seorang pendidik yang kelak akan mewujudkan  cita-cita dan tujuan pendidikan  Nasional serta dapat meningkatkan Harkat dan martabat Pendidikan di Indonesia yang berkarkter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar