Penghargaan
dan Perlindungan Profesi bagi Guru
By:
Yuliana Podungge, S.Pd
Bab
I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Guru merupakan salah satu profesi
yang oleh sebagian kalangan masih dianggap sepeleh dan hanya pekerjaan yang
biasa saja, bahkan mereka mengaggap bahwa siapa saja bisa melakukan pekerjaan
itu (Mengajar) sebab ini sesuai dengan pengalaman pribadi
saya, dimana orang- orang disekitar sekolah tempat saya mengajar masih beranggapan bahwa sorang guru tidak
perlu perlindungan dan penghargaan
seperti layaknya pegawai lainya dalam hal ini
pegawai di lingkungan
pemerintah Daerah ataupun pejabat-pejabat lain, pada saat ada seorang guru yang
bermasalah dan membutuhkan
perlindungan mereka menggap hal yang
biasa bahkan tidak respon, ada yang sampai di jatuhi hukuman, hal ini
memang sangat miris
dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru.
Ini
yang menjadi dasar saya untuk membuat satu tulisan dengan harapan tulisan ini
akan bisa memberikan penjelasan kepada mereka ( peserta didik, orang tua bahkan masyarakat lain ) bahwa profesi guru adalah profesi yang perlu
dibanggakan, profesi yang mulia, profesi yang butuh penghargaan dan
perlindungan, sebab guru dikatakan sebagai seorang pendidik yang
mempunyai tugas dan fungsi antara lain : 1) Mendidik, 2) mengajar, 3)
membimbing, hingga Mengevaluasi peserta
didik, dari berbagai tugas dan tanggung jawab
seorang guru yang disebut dengan
pendidik yang memegang
peranan penting demi terciptanya tujuan
pendidikan Nasional yang dewasa ini
lebih diarahkan pada pendidikan Karakter.
B. Rumusan
masalah
1. Definisi
Penghargaan dan perlindungan profesi guru ?
2. Apa
Latar belakang pentingnya penghargaan dan perlindungan guru?
3.
Dalam bentuk apa perlindungan yang
diberikan bagi profesi guru ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
Penghargaan dan perlindungan profesi guru .
2.
Mengetahui Latar belakang pentingnya penghargaan
dan perlindungan guru.
3. Dapat Mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang diberikan bagi profesi guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
Perlindungan
dan penghargaan Guru dalam Profesinya Secara Yuridis, Abduhzen (2008)
mengemukakan bahwa sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru memerlukan
jaminan dan perlindungan perundang-undangan dan tata aturan yang pasti. Hal ini
sangat penting agar para guru selain
memperoleh rasa aman, juga memiliki
kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka
lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada
mereka, baik sebagai manusia, sebagai
pendidik, dan sebagai pekerja ilmiah.
Adapun
jenis penghargaan dan perlindungan guru terbagi atas :
1.
Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil.
2.
Perlindungan hukum mencakup
perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
3.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan
terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu
kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
Sesuai dengan paparan dan
penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa
makna Penghargaan
dan perlindungan guru menurut penulis adalah suatu penghargaan
yang diberikan kepada guru (Materi atau non materi) dan kegiatan melindungi
guru dari hal-hal tertentu yang menyebabkan kegiatan guru dalam melakukan
aktivitas kegiatan keguruannya
menjadi tidak terganggu, perlindungan dan peghargaan terhadap profesi guru masih
banyak yang belum bisa merasakan adanya perlindungan dan penghargaan, oleh karena itu saya merasa bahwa hal ini
perlu disosialisasikan agar orang tua dan
peserta didik mengetahui hal ini,
sehingga dukungan orang tua terhadap peserta didik akan sejalan dengan minat
peserta didik untuk menjadi seorang pendidik yang kelak akan mewujudkan cita-cita dan tujuan pendidikan Nasional serta dapat
meningkatkan Harkat dan martabat Pendidikan di Indonesia yang berkarkter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar